Penghuni Lapas Anak Kota Kupang sebanyak 37 Orang Putera


Penghuni Lapas Anak Kota Kupang sebanyak 37 Orang Putera

KOTA KUPANG, – OnlineNTT, -Warga penghuni rumah tahanan anak Kota Kupang, sebanyak 37 orang putera. Dari total tersebut, Kota Kupang menduduki urutan pertama, dengan total warga, 11 orang anak dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, (Kab TTS), sejumlah 10 orang anak. Disusul Kabupaten lainnya, seperti Rote Ndao, Sabu Raijua, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.
“Rata-rata kasus mereka adalah asusila, “Drs. Abusalim S.MH, Kepala Seksi Pembinaan Lapas Anak Kota Kupang mengatakan hal itu diruangannya, saat diwawancara oleh awak media, Sabtu, (23/02/2019).
Menurut Abusalim, hukuman yang diterima oleh ke- 37 orang anak tersebut masih sangat wajar karena sesuai amanat undang-undang, bahwa perbuatan anak adalah setengah dari orang dewasa. Namun yang disesalkan, terkadang pengadilan memutuskan hukuman yang sangat tinggi. Pada hal, untuk memutuskan hukuman 10 tahun bagi anak-anak harusnya khusus bagi yang telah berusia 20 tahun ke atas. Sedangkan rata-rata usia mereka ini masih 10 sampai dengan 19 tahun.
“Di sini juga terkait dengan pemenuhan hak anak. Amanat Undang-Undang SPBA Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang ketika gagal diversi, (sudah putus hak), ketika masuk ke sini, mereka akan tetap mendapatkan hak-haknya. Hak yang paling mendominasi adalah hak memperoleh pendidikan. Jadi di sini, mereka walaupun anak pidana tetapi pendidikan tetap diupayakan, terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga siap memfasilitasi dan membekali anak-anak penghuni Rutan Anak dengan berbagai keterampilan agar ketika mereka keluar bisa mandiri.
“Setelah sibuk dengan keterampilan, akhirnya tidak lagi memikirkan dan melakukan hal-hal yang negativ, “jelasnya.
Selain itu, diakui Abusalim, biasanya pihaknya juga menghadirkan tenaga-tenaga spsikolog, melalui kerjasama dengan PKBI, yang terdiri dari orang-orang profesional yang mampu membuat anak-anak sadar akan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan .
“Minset atau pola pikir, sikap mereka bisa berubah lebih baik lagi, pungkasnya.
Vigel Thamrin,  salah satu anak penghuni Rutan Anak Kota Kupang kepada awak media mengaku menyesal dengan perbuatannya. Sehingga mudah-mudahan melalui hukuman dan pembinaan yang dijalani, setelah keluar dirinya bias berubah lebih baik dalam pola pikir, sikap dan lainnya, ucapnya. #fiand*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"MODEL KONSEPTUAL PRAKTEK KEPERAWATAN KELUARGA "

Yang Mudah yang Harus Berkarya

MANAJEMEN PELAYANAN DAN ASUHAN KEPERAWATAN